Pilihan Bahasa ID | EN
Tanggal : 2012-05-19 09:11:25

Tangerang Selatan Berpotensi Wujudkan KLA

Kamis, 09 Februari 2012 | 09:00 WIB

a

Pondok Aren, Tangerang Selatan-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki potensi besar untuk mewujudkan program menuju Kota Layak Anak (KLA) setelah ditunjuk sebagai daerah percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten. Tahapan pengenalan dan pemahaman ke masyarakat harus terus gencar dilakukan demi tercapainya program tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan KLA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani, di Aula Kecamatan Pondok Aren, Rabu, 8 Februari 2012."Tangsel punya potensi sebagai KLA karena sedang berkembang menuju kota metropolis yang mudah dibentuk. Apalagi dengan menggandeng pihak swasta yang jumlahnya cukup banyak," kata Rini.

Acara yang bertajuk "Dengan Sosialisasi Kota Layak Anak Kita Wujudkan Pemenuhan Hak-hak Anak" ini dihadiri sejumlah pejabat lurah, Dharma Wanita, PKK kecamatan Pondok Aren. Menurut Rini, penguatan kelembagaan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lainnya sangat penting. Sehingga sudah sewajarnya program KLA masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dibawah komando Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Melalui strategi pengarusutamaan hak anak (PUHA), pengintegrasian hak-hak anak masuk ke dalam proses penyusunan kebijakan program dan kegiatan pembangunan mulai dari perencanaan dan penganggaran, pemantauan dan evaluasi dari tingkatan  nasional hingga kabupaten/kota. 
  
Masih menurut Rini, kecamatan layak anak adalah wilayah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak. Melalui pengintegrasian komitmen sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program serta kegiatan untuk menjamin terpenuhinya 31 hak anak. "Pemkot Tangsel kedepannya harus terus gencar mensosialisasikan program KLA secara holistik, integrasi dan berkelanjutan dengan melibatkan gugus tugas dan stake holder lainnya . Dengan begitu, tujuan terpenuhinya hak anak di kecamatan bisa tercapai," ujar Rini.

Perlu diketahui, bahwa perlunya dikembangkan KLA karena jumlah anak mencapai 1/3 dari total penduduk. Anak merupakan investasi sumber daya manusia yang harus tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi. Mengingat pembangunan selama ini masih parsial dan segmentatif, belum peduli atau ramah terhadap anak. Landasan hukum program KLA juga telah diakui dunia internasional lewat lembaga World Fit For Children, Konvensi Hak Anak, Millenium Development Goals (MDGs). Serta beberapa payung hukum tingkat nasional yang satu diantaranya Peraturan Menteri Negara PP Nomor 2 tahun 2009 tentang Kebijakan KLA.

Pada tahun 2012 ini, Pemerintah pusat telah menentukan kuota KLA sebanyak 60 kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan di wilayah Banten, telah ditetapkan Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang sebagai proyek daerah percontohan. Inti dari program tersebut adalah dimana anak dapat tumbuh, berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.(bpti.ts) 


Copyright © 2011
Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dilindungi oleh Undang-undang.
Dikelola oleh Bagian Pengelola Teknologi Informasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Email:info@tangerangselatankota.go.id