SOSIALISASI UU NO 23 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Press Release
Rabu, 21 April 2010 Di Graha Widya Bhakti Puspiptek
Dalam menyambut Hari Kartini
pemerintah Kota Tangerang Selatan mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang
No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang
diselenggarakan di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Rabu (21/4). Isu tindak
kekerasan dalam rumah tangga masih merupakan satu diantara 10 strategi yang
menjadi wilayah penelitian pada Pusat Studi Wanita di Indonesia.
Dalam UU No 23 substansinya antara lain
menguraikan ketentuan-ketentuan pidana, asas, bentuk, tujuan, hak-hak korban
serta upaya pemerintah dalam pencegahan KDRT.
Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Ir.
Shaleh, MT mengatakan peran perempuan di era globalisasi ini sebaiknya tidak
tertinggal oleh kaum laki-laki karena kemajuan suatu pembangunan di wilayah
pemekaran seperti halnya Tangerang Selatan ini tidak terlepas dari peran
perempuan, walaupun secara agama kaum perempuan tetap berada di bawah
laki-laki.
Menurut Hj. Airin Rachmi Diany, kaum perempuan
harus berjuang keras untuk mengejar kesetaraan gender dengan kaum laki-laki dan
juga percepatan penghapusan KDRT melalui pemberdayaan perempuan serta pemanfaataan
teknologi karena jumlah perempuan makin
banyak dari pada laki-laki. Sedangkan menurut Kepala BPMPP-KB Hj. Nita Gilik
bahwa hak perempuan dan laki-laki sudah hampir sama tetapi tidak bisa di
samakan harus ada batasan-batasan tertentu antara perempuan dan laki-laki.
Dalam memeriahkan hari Kartini para SKPD juga
menyelenggarakan lomba tumpeng, lomba kebaya serasi dan pentas seni. Acara ini
juga dihadiri oleh Deputi Pemberdayaan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan
Drs. Subandrio, Kepala BBKBN Propinsi Banten, Tim PKK Tangsel serta para
Muspida dan SKPD.