Tanggal : 2012-05-19 09:01:45
RSU Kota Tangerang Selatan
I. KEDUDUKAN
- Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan Melaksanakan pelayanan umum Kesehatan medik dasar
- Rumah Sakit Umum di pimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
II. TUGAS POKOK
Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan bertugas melaksanakan pelayanan Kesehatan secara paripurna dengan menggunakan upaya pengobatan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dan melaksanakan rujukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
III. SUSUNAN ORGANISASI
- Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan, terdiri dari :
- Direktur
- Bagian Tata Usaha, membawahkan : Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum Perencanan Evaluasi dan Pelaporan
- Bidang Pelayanan Medis, membawahkan : Seksi Pelayanan Medis, Seksi Pelayanan Non Medis
- Bidang Keperawatan, membawahkan : Seksi Rawat Inap & Rawat Jalan, Seksi Asuhan Keperawatan
- Bidang Penunjang, membawahkan : Seksi Penunjang Medis, Seksi Penunjang Non Medis
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan diatur dengan Peraturan Walikota.